Beritamalang.media – Seorang sopir truk berinisial S (40) warga Tulungagung diamankan Satreskrim Polres Batu atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.
Kejadian bermula saat S mengendarai truk dump truck dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus. Korban ABM (27) warga Kabupaten Kediri yang muncul dari arah berlawanan merasa terganggu dan menghentikan kendaraannya, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
“Sopir truk yang tersulut emosi mengambil stang kunci roda dan memukuli korban pada bagian kepala belakang dan tangan,” jelas Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman.
Ia menegaskan, Polres Batu tidak mentolerir aksi premanisme dan kekerasan di jalan raya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara. Jalan raya adalah ruang publik, mari kita saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi,” tambah Iptu M. Huda Rohman.
Atas perbuatan tersebut, tersangka S terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000). Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. (*)





