Jakarta, Beritamalang.media – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung, khususnya Ditreskrimum melalui Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), atas respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Lampung Selatan.
Apresiasi tersebut tertuang dalam Release Media LPAI Nomor: 003.releasemedia.lpai.X.2026 yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat LPAI di Jakarta, Jumat (17/10/2026).
Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, S.H., M.H., dan Sekretaris Umum Dr. Ir. Fadiah Machmud, M.Pd., menyebut dugaan kekerasan tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas V SD dan diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Kasus ini terungkap setelah Pimpinan Pusat LPAI bersama LPAI Provinsi Lampung menerima pengaduan langsung dari ibu korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H. Berdasarkan informasi yang diterima LPAI, aparat kepolisian telah melakukan langkah penanganan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
“LPAI memandang respons cepat tersebut sebagai langkah penting dalam memastikan keselamatan anak, mencegah berlanjutnya dugaan tindak pidana, dan membuka akses korban terhadap keadilan,” tulis LPAI dalam rilisnya.
LPAI menilai langkah Polda Lampung sejalan dengan semangat kepolisian yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta hadir memberikan rasa aman, khususnya kepada perempuan dan anak.
Menurut LPAI, penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki landasan hukum yang tegas. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melalui Pasal 76D melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pasal 81 ayat (3) mengatur pemberatan pidana sepertiga apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70.
LPAI menegaskan penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan. Hal ini semakin penting ketika dugaan pelaku merupakan anggota keluarga yang memiliki relasi kuasa dengan anak.
LPAI berharap langkah Polda Lampung diperkuat melalui koordinasi terpadu dengan pemerintah daerah, lembaga layanan, tenaga profesional, dan organisasi perlindungan anak. Penguatan kapasitas personel dalam pemeriksaan ramah anak, pemahaman kondisi psikologis korban, perlindungan identitas, serta pencegahan trauma berulang harus menjadi prioritas.
LPAI juga menegaskan apresiasi harus berjalan beriringan dengan komitmen perbaikan. Setiap dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindakan aparat yang tidak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“LPAI berharap respons cepat Polda Lampung menjadi bagian dari penguatan praktik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Respons cepat harus menghadirkan perlindungan nyata, penegakan hukum harus menjamin keadilan,” pungkasnya. (*)





