Beritamalang.media – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu mencatat 60 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum PSU perumahan belum diserahkan ke Pemerintah Kota Batu. Dari total 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang proses serah terimanya telah tuntas.

Kepala DPKP Kota Batu Drs. Arief As Siddiq, M.H menjelaskan kondisi PSU yang belum diserahkan beragam. Mulai dari yang masih dalam tahap pembangunan, sudah rampung namun belum diajukan, masih proses verifikasi, hingga ditinggal pengembang.

“Statusnya bermacam-macam. Ada yang masih dibangun, sudah selesai tapi belum ajukan, masih proses verifikasi, bahkan ditinggal pengembang,” ujar Arief, Kamis (25/6/2026).

Legalitas Jadi Kendala Utama
DPKP mengidentifikasi kendala utama terhambatnya serah terima PSU adalah persoalan legalitas lahan. Banyak dokumen kepemilikan belum lengkap atau belum balik nama. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian site plan dengan kondisi lapangan, kualitas fisik di bawah standar, kewajiban penyediaan lahan makam belum dipenuhi, serta pengembang yang sudah pailit.

Untuk mengurai permasalahan tersebut, DPKP menggandeng Komisi C DPRD Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Batu. Langkah yang ditempuh meliputi pendataan ulang status PSU, pendampingan hukum termasuk penerbitan Legal Opinion untuk PSU terlantar, serta bimbingan teknis kepada pengembang aktif agar kelengkapan dokumen segera dipenuhi.

“Buat mengurai kusut, DPKP gandeng Komisi C DPRD dan Kejaksaan Negeri Batu. Langkahnya pendataan ulang status PSU, pendampingan hukum termasuk Legal Opinion untuk PSU terlantar, plus bimbingan ke pengembang aktif biar dokumen cepat beres,” jelas Arief yang juga Calon Sekda Kota Batu.

Monitoring dan Sanksi Tegas
Arief menyampaikan monitoring dilakukan setiap semester melalui rapat koordinasi. Pengembang yang abai terhadap kewajiban serah terima PSU akan dikenai Surat Peringatan SP hingga sanksi administratif. Saat ini DPKP juga mengebut proses sertifikasi tanah PSU ke Badan Pertanahan Nasional BPN agar segera masuk sebagai aset daerah.

Sebelum disetujui, seluruh PSU wajib melalui audit lintas Organisasi Perangkat Daerah OPD. Tim akan mengecek legalitas, kesesuaian teknis dengan site plan, dan kondisi fisik. Standar yang ditetapkan jelas, jalan layak pakai, drainase tidak menggenang, air bersih berfungsi, serta ruang terbuka hijau RTH dan fasilitas umum sesuai peruntukan.

“Kalau belum memenuhi, pengembang harus perbaiki dulu. Kami tidak bisa terima PSU asal-asalan,” tegas Arief, putra asli Kota Batu. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *