Beritamalang.media – Kantor Hukum Muslimin & Partners pasang banner peringatan di tanah warisan 50 hektar milik Alm. Kastidjam alias Saidjan di Ngandong, Desa Arjowilangun, Kalipare, Minggu (12/4/2026).
Tanah dalam pengawasan Muslimlaw & Partners. Dilarang masuk, merusak, menjarah, mencuri, menebang, memungut hasil, jual-beli, atau menguasai tanpa izin. Pelanggar terancam pidana.
Banner tersebut menegaskan status penguasaan lahan: “TANAH INI DALAM PENGAWASAN DAN PENGUASAAN KANTOR HUKUM MUSLIMLAW & PARTNERS. DILARANG MEMASUKI LAHAN, MERUSAK, MENJARAH, MENCURI, MENGGELAPKAN, MENEBANG, MEMUNGUT HASIL TANAMAN/TUMBUHAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN MENGUASAI TANPA IZIN DARI YANG BERHAK ATAU KUASANYA. ANCAMAN PIDANA BAGI SELAIN AHLI WARIS”.
Tanah warisan dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm) ini memiliki batas-batas:
– Utara: Kali Brantas Ngurit/Gunung Ngurita/Kali Beli (dulu: Sumbo Keling)
– Timur: Ketawang, berbatasan dengan Sukowilangun/Jalan Ireng
– Selatan: Dusun Kepuh/Peteng, Jalan Raya Kepuh/Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu
– Barat: Dukuh Sumber Duren, berbatasan dengan Tanah Pemajakan/Tanah Desa/Tanah Mbah Karso
Tanda-tanda batas yang ada di lokasi antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, dan Patok Induk di perbatasan Ngandong-Sukowilangun.
Riadi, selaku ahli waris dari Kastidjam (Alm), berharap penunjukan Muslimin & Partners sebagai kuasa hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa.
“Saya sebagai ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem, yang memiliki sembilan bersaudara, menunjuk kuasa hukum ini agar urusan lahan segera tuntas,” ujar Riadi, Minggu (12/4/2026).
Kuasa Hukum Muslimin & Partners menegaskan pemasangan banner bertujuan memberi informasi terbuka kepada publik.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut, silakan tunjukkan bukti kepemilikannya. Kami dari pihak ahli waris siap untuk adu data dan perbandingan dokumen,” tegasnya. (Tim)





