Saat menunjukkan barang bukti
Beritamalang.media – Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Batu, Kompol Anton Widodo, S.H., M.H, Kasatreskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M, dan Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, merilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua pelaku, RTW (30) dan DNG (30), ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di Daerah Pesanggrahan, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa korban, AN, kehilangan 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan menggeledah beberapa kamar, kemudian mencuri tiga bok berisi emas dan perak.
“Pelaku membongkar jendela rumah korban dan masuk ke dalam. Mereka menggeledah beberapa kamar dan menemukan tiga bok berisi emas dan perak,” jelas Kapolres.
Ia jelaskan, pelaku kemudian menjual atau menggadaikan barang curian tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp24.600.000, yang kemudian dibagi dua.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Batu dan proses pemberkasan sedang dilakukan sebelum dikirim ke kejaksaan,” tegasnya. (*)





