Foto: Ilustrasi

Beritamalang.media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dua orang terduga pelaku, RE (29) dan DN (29), warga Kecamatan Junrejo, diringkus tim Resmob Polres Batu pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan korban, AN (36), yang mendapati rumahnya dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban kehilangan tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut,” ungkap Ps. Kasi Humas Iptu M Huda Rohman.

Ia sampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak), hasil curian dan satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.

“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya. (*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *